46,99 €
inkl. MwSt.
Versandkostenfrei*
Versandfertig in 1-2 Wochen
payback
23 °P sammeln
  • Broschiertes Buch

Buku ini adalah sebuah kumpulan naskah hasil penelitian yang terbagi atas 3 lapangan hukum dengan menampilkan permasalahan hukum yang berbeda satu dengan yang lain. Ketiga lapangan hukum tersebut adalah; Hukum Pertanahan Nasional, Pengadaan Tanah dan Hukum Kehutanan. dimana ketiganya tidak dapat terpisahkan secara teoritis dan praktis. Hasil penelitian ini membahas; Pertama, tentang implementasi konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dalam hukum tanah nasional terkait dengan konflik agraria, dan resistensi petani masa Orde Baru di Jawa Barat,. Kedua, tentang Hubungan Konsep Hak Menguasai Negara…mehr

Produktbeschreibung
Buku ini adalah sebuah kumpulan naskah hasil penelitian yang terbagi atas 3 lapangan hukum dengan menampilkan permasalahan hukum yang berbeda satu dengan yang lain. Ketiga lapangan hukum tersebut adalah; Hukum Pertanahan Nasional, Pengadaan Tanah dan Hukum Kehutanan. dimana ketiganya tidak dapat terpisahkan secara teoritis dan praktis. Hasil penelitian ini membahas; Pertama, tentang implementasi konsep Hak Menguasai Negara (HMN) dalam hukum tanah nasional terkait dengan konflik agraria, dan resistensi petani masa Orde Baru di Jawa Barat,. Kedua, tentang Hubungan Konsep Hak Menguasai Negara dengan fenomena pasar bebas. Ketiga tentang peran serta masyarakat dan perlindungan hukumnya dalam pengelolaan hutan adat. Dan keempat tentang aspek hukum kebijakan publik dalam implementasi konsep Hak Menguasai Negara pada pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2012 di Indonesia. Keempat tulisan ini menarik perhatian penulis melakukan analisis secara yuridis guna menjawab pertanyaan besar ; "Apakah sumber daya alam (tanah dan hutan ) di Republik Indonesia ini sudah dipergunakan sebesar-sebesarnya bagi kemakmuran rakyat..?"
Hinweis: Dieser Artikel kann nur an eine deutsche Lieferadresse ausgeliefert werden.
Autorenporträt
Karier Penulis diawali sebagai Asisten Wakil Rektor III dan membantu menginisiasi pusat studi resolusi konflik tahun 2001 di Universitas Trisakti. Menyelesaikan Magister Hukum tahun 2005 dan Doktoral tahun 2018. Aktif sebagai anggota Pusat Studi Hukum Agraria, koordinator non litigasi LAB HUKUM dan Dosen Tetap di Fakultas Hukum Universitas Trisakti