Penelitian ini berhasil menemukan dan menjelaskan masalah pengelolaan air bersih yang memerlukan profesionalisme,. Profesionalisme ini merupakan wujud kinerja pelayanan publik dari unit pelayanan PDAM kota Makassar. Kinerja pelayanan publik ini berdasarkan S.K Direksi PDAM No. 1975/B.3a/XII/2002 tentang pemaksimalan sistem pelayanan air bersih menuju pelayanan prima untuk peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Selain itu, S.K Menpan No. 63/KEP/M.Pan/7/2003 juga menjelaskan tentang pemberian pelayanan publik secara baik. Sekalipun PDAM termasuk pemegang hak monopoli dalam hal penyediaan dan penyaluran air bersih, namun beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa umumnya di Indonesia, termasuk kinerja unit pelayanan PDAM kota Makassar, PDAM menghadapi masalah yang tidak cukup berbeda yaitu cakupan pelayanan yang masih rendah. Tingkat kehilangan air yang tinggi, tingkat penagihan piutang rendah, meningkatnya komponen biaya produksi. Disamping itu, tarif penggunaan air bersih belum menutupi biaya produksi, hutang yang sangat besar, inefisiensi tenaga kerja, dan campur tangan pemerintah daerah dan DPRD terlalu besar.