Setiap pasangan suami istri pastinya menginginkan memiliki keturunan sendiri. Tetapi, ketika Allah belum mengijinkan pasangan suami istri tersebut untuk memiliki keturunan, ada banyak cara yang dilakukan untuk bisa memiliki anak. Salah satunya dengan mengangkat anak/mengadopsi anak orang lain. Sebenarnya tradisi mengangkat anak ini sudah ada sejak jaman dahulu. Bahkan Rasulullah sendiri pun pernah mengangkat anak. Sebenarnya bagaimana hukum mengadopsi anak menurut pandangan Islam? Berikut penjelasannya untuk Anda.
Banyak masalah tentang anak angkat ini yang muncul di kalangan masyarakat. Seringkalinya, anak angkat disamakan kedudukannya seperti anak kandung sendiri, dan menganggap seperti anak kandung sendiri tanpa lagi memperhatikan batas-batas mahram. Selain itu, karena menganggap seperti anak kandung sendiri, anak angkat mendapatkan hak waris layaknya anak kandung sendiri. Dan mungkin masih banyak lagi permasalahan seputar anak angkat.
Padahal, syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.
Banyak masalah tentang anak angkat ini yang muncul di kalangan masyarakat. Seringkalinya, anak angkat disamakan kedudukannya seperti anak kandung sendiri, dan menganggap seperti anak kandung sendiri tanpa lagi memperhatikan batas-batas mahram. Selain itu, karena menganggap seperti anak kandung sendiri, anak angkat mendapatkan hak waris layaknya anak kandung sendiri. Dan mungkin masih banyak lagi permasalahan seputar anak angkat.
Padahal, syariat Islam yang agung telah menjelaskan dengan lengkap dan gamblang hukum-hukum yang berkenaan dengan masalah anak angkat ini, sehingga jika kaum muslimin mau mempelajari petunjuk Allah Ta’ala dalam agama mereka maka mestinya mereka tidak akan terjerumus dalam kesalahan-kesalahan tersebut di atas.