40,99 €
inkl. MwSt.
Versandkostenfrei*
Versandfertig in über 4 Wochen
  • Broschiertes Buch

Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI kemudian menimbulkan berbagai reaksi. Dalam permasalahan ini, penulis mempertanyakan urgensi di balik penerbitan dan keabsahan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Berdasarkan penelitian, penulis menemukan bahwa urgensi di balik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI adalah tidak sah. Selain itu, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diundangkan, namun memiliki cacat formil dan materil yang kemudian bertentangan dengan undang-undang kedudukan yang lebih tinggi.…mehr

Produktbeschreibung
Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI kemudian menimbulkan berbagai reaksi. Dalam permasalahan ini, penulis mempertanyakan urgensi di balik penerbitan dan keabsahan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Berdasarkan penelitian, penulis menemukan bahwa urgensi di balik dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI adalah tidak sah. Selain itu, meskipun Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI telah diundangkan, namun memiliki cacat formil dan materil yang kemudian bertentangan dengan undang-undang kedudukan yang lebih tinggi.
Autorenporträt
Nabila Dinda Ramadina, S.H. adalah lulusan sarjana Hukum dari Universitas Pelita Harapan yang menempuh program studi ilmu hukum sejak tahun 2018 sampai dengan tahuk 2021. Bersama dengan Dr. F.X Wartoyo, S.H., M.H., M.Pd, dan Dwi Putra Nugraha S.H., M.H., Nabila menyusun sebuah penelitian ini sebagai salah satu bagian dari syarat kelulusannya.